banner 728x250
Berita  

Penegakan Perda Diperketat, Tim Gabungan Sisir Hotel dan Warung Remang-Remang

Sejumlah warga yang terjaring operasi Pekat diamankan petugas gabungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas Damkar Simpang Empat.
banner 120x600
banner 468x60

Seputarkalsel.com, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui tim gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel, tempat hiburan malam, hingga warung remang-remang di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, Rabu malam (21/5/2026).

Operasi yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Disdukcapil, Disbudporapar, DPMPTSP, serta personel Subdenpom VI/2-3 Batulicin itu dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

banner 325x300

Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel dan pengarahan untuk menyusun strategi pelaksanaan operasi. Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok guna menyisir titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengatakan operasi di wilayah Kecamatan Simpang Empat menemukan 15 pasangan yang diduga bukan suami istri berada di sejumlah kamar hotel.

“Bahkan ada satu kamar yang ditemukan dihuni dua perempuan dan satu laki-laki,” ujarnya.

Di wilayah Kecamatan Batulicin, petugas juga mengamankan satu pasangan bukan suami istri serta empat perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.

Selain itu, tiga perempuan tanpa identitas kependudukan turut diamankan saat berada di kawasan warung remang-remang.

Seluruh warga yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke markas Damkar Simpang Empat guna menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tak hanya menyasar aktivitas yang dianggap melanggar ketertiban umum, tim gabungan juga menyita 28 botol minuman beralkohol beserta sejumlah botol kosong bekas konsumsi dari lokasi razia.

Syaikul Ansari menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” tukasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *