Seputarkalsel.com, TANAH BUMBU – Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, setelah tiga terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke kawasan hutan akhirnya berhasil ditangkap.
Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026), dipimpin Kepala Satreskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana didampingi Kanit 1 Satreskrim Ipda M Panji Saputra serta Kasi Humas Polres Ipda Supriyo Sanyoto.
AKP M. Taufan Maulana menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH pada 22 April 2026 lalu. Namun permintaan tersebut ditolak hingga memicu emosi korban.
“Korban diduga tersinggung karena permintaannya tidak dipenuhi, lalu melampiaskan amarah dengan membacok ban mobil menggunakan parang,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, BH disebut berusaha mencari korban untuk meminta penjelasan. Namun saat keduanya bertemu, situasi justru kembali memanas.
Menurut polisi, korban F diduga menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada bagian pergelangan tangan kanan.
Dalam kondisi terluka, BH kemudian pulang dan bertemu dengan dua rekannya berinisial B dan MS. Polisi menyebut keduanya kemudian ikut mencari korban setelah mengetahui BH mengalami luka akibat senjata tajam.
“Di tengah perjalanan mereka bertemu MH dan bersama-sama mencari korban,” kata Taufan.
Setelah korban ditemukan, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian tangan, leher, kepala, dan punggung hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, para tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan dengan medan yang cukup sulit dijangkau aparat.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MH di wilayah hutan hukum Polres Paser.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni B dan MS, diamankan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
AKP Taufan menambahkan seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka MH dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka B dan MS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

















