Seputarkalsel.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar dalam operasi penertiban yang digelar selama beberapa pekan terakhir.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menekan aktivitas balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan diberikan sanksi tilang selama tiga bulan.
“Kami menerapkan sanksi tegas sebagai bentuk efek jera bagi pelaku balap liar,” ujar Ipda Adi Harry, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, aksi balap liar yang kerap dilakukan para remaja di sejumlah ruas jalan Kota Banjarmasin tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Penertiban dilakukan demi menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian juga telah melakukan langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui program Police Goes to School yang menyasar sejumlah sekolah di Banjarmasin guna memberikan pemahaman terkait bahaya balap liar dan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami berharap langkah ini dapat memberi pelajaran dan membuat para pelaku tidak lagi melakukan aksi serupa di jalan raya,” tutupnya.

















