*Pemberantasan Mafia Tanah Jadi Fokus Utama dalam Rapat Koordinasi Tahun 2024*
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, S.H., M.Kn., beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Acara tersebut menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah, yang dinilai telah menjadi permasalahan akut di Indonesia.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani mafia tanah, bahkan tidak segan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat negara, termasuk dari internal kementerian.
“Jadi ini warning bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah ini, kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan, bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada aparat penegak hukum (APH), tapi saya sendiri,” tegas Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, konflik dan sengketa pertanahan kerap kali melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dari internal ATR/BPN. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan sistem internal kementerian untuk memberantas praktik-praktik tersebut.
“Kalau kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain kita bekerja sama dengan stakeholder yang ada di luar, kita harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari teman-teman di BPN sendiri. Ini dari sisi internal kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Nusron juga mengakui keterlibatan pihak eksternal, seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pihak-pihak lain yang mendukung praktik mafia tanah.
“Dari sisi eksternal, memang ada variabel lain, adalah komponen pemborong tanah, variabel pendukung seperti oknum kepala desa, notaris, PPAT, dan oknum lain yang terlibat di dalam elemen-elemen tersebut,” jelasnya.
Upaya pemberantasan mafia tanah membutuhkan kolaborasi lintas institusi. Menteri Nusron mengajak berbagai pihak berwenang, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung, untuk bergandengan tangan dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
“Mohon dibantu karena ini kerja berat, kami tidak mungkin bisa bekerja sendiri karena itu kolaborasi dan partisipasi dari aparatur keamanan, aparatur hukum, dan aparatur pertahanan menjadi penting, menjadi urgent, dan signifikan,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaborasi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih bersih dan bebas dari mafia tanah demi kepastian hukum bagi masyarakat.